Ketentuan Pajak PPH23 Pada Domain

Untuk informasi perihal pemotongan PPH23 pada pembayaran kategori layanan Domain tidak dapat dikenakan PPH23 berikut ini adalah informasi yang perlu diperhatikan:

  • Domain TIDAK TERSURAT di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015 (digunakan sebagai dasar pengenaan PPH 23)
  • Domain BUKAN WEBSITE sehingga tidak berhubungan langsung (Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website) yang terdapat dalam pasal 1 ayat 6 point V
  • Domain merupakan INTANGIBLE GOOD(barang tak berwujud) dengan ciri:
    1. Dapat diperjualbelikan
    2. Dapat diakui sebagai aset
    3. Dapat dimiliki dan dapat menjadi objek sengketa
    4. Unik (hanya dimiliki oleh 1 pihak saja)
  • 11 Pemakai menilai jawaban ini membantu
Apakah jawaban ini membantu?

Artikel Terkait

Bagaimana Melakukan Pembayaran?

Pelanggan HostingCeria Terhormat,Untuk informasi lebih lanjut mengenai Cara Pembayaran dan...

Bagaimana jika saya mengalami masalah?

Jika anda mengalami masalah dengan layanan webhosting kami, harap melakukan beberapa checklist...

Perbedaan Kecepatan Lokasi IIX, SG, dan USA

HostingCeria menyediakan 3 lokasi server yang dapat anda pilih sesuai kebutuhan target pengunjung...

Bagaimana Cara Login Ke Account Hosting Saya?

Apabila karena suatu hal email dari kami tidak sampai sehingga menyebabkan anda bingung bagaimana...

Kapan Domain / Hosting Saya Aktif?

Account Hosting & Domain yang telah anda pesan akan segera kami aktifkan segera setelah anda...